Thursday, June 9, 2016

PARAH!! UU Pilkada yang Baru bisa Membegal Hak Politik Pemilih Pemula




dilansir dari postingan instagram TemanAhokOfficial, UUpilkada yang baru bisa membegal hak politik pemilih pemuda, pasalnya dalam UU pilkada yang baru di sahkan DPR ini meyatakan pemilih yang berhak mengusung calon independen hanya orang dewasa yang berusia 20 tahun ke atas, dari sebelumnya dengan batas usia minimal 17 tahun

ini merupakan sebuah pukulan dan rintangan baru bagi TemanAhok sendiri yang kebanyakan dari mereka isinya adalah anak muda, mereka adalah orang yang baru bergairah dalam dunia politik karena melihat harapan dari seorang gubernur yang begitu antusias melayani dan bekerja untuk rakyat.

berikut ini adalah kutipan dari postingan instagram @temanahokofficial :

"

Tak hanya waktu dan mekanisme verifikasi, salah satu aturan baru di UU Pilkada ternyata berpotensi Membegal Hak Mengusung Calon independen bagi Pemilih Pemula. Pemilih Umur 17-19 tidak bisa mengusung Ahok. 


Dalam Pasal 48 ayat 1a(b) di verifikasi Administrasi dinyatakan bahwa yang bisa diverifikasi adalah yang tedaftar di DPT sebelumnya (Pilpres 2014) "dan" DP4 Kemendagri. Ini mengakibatkan pemilih pemula dan penduduk yang baru pindah domisili yang sebelumnya terdaftar di DPT, KTP nya dinyatakan tidak sah. 


Ini tentu pukulan bagi Teman Ahok, yang isinya kebanyakan anak muda. Pemilih pemula yang mulai ada harapan dengan demokrasi setelah melihat perubahan di Jakarta, tiba-tiba haknya di cabut. Sebuah pukulan telak dari Bapak-bapak politisi dari Senayan. Tapi kita tidak akan menyerah 


Berita selengkapnya:
http://temanahok.com/artikel/175-aturan-verifikasi-ini-begal-hak-politik-pemilih-pemula?l=id#"

Categories: ,

0 comments:

Post a Comment